Presiden Indonesia

Di Indonesia, pemegang kekuasaan tertinggi dalam Pemerintahan adalah Presiden Republik Indonesia. Selain juga sebagai kepala negara Lembaga Kepresidenan Indonesia yang dibentuk pada tahun 1945 oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, memilih Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 diatur secara langsung bahwa Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Presiden akan dipilih secara langsung oleh rakyat yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum dalam Pemilu. Presiden sebagai kepala negara dan simbol resmi negara Indonesia di dunia. Presiden sebagai kepala pemerintahan akan dibantu oleh wakil Presiden dan menteri-menteri dalam kabinet akan memegang kekuasaan eksekutif untuk menjalankan dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari.

Presiden Indonesia

Presiden Indonesia memiliki wewenang, kewajiban, dan hak antar lain :

1. Sebagai Pemegang kekuasaan tertinggi atas semua Tentara Negara Indonesia (Angakatan Darat, Laut, dan Udara)
2. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
3. Menetapkan Peraturan Pemerintahan
4. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
5. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR
6. Menyatakan keadaan bahaya
7. Mengangkat duta dan konsul

Persyaratan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut Undang Undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden adalah

1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Tidak pernah mengkhianati negara dan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
3. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
4. Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
5. Telah melaporkan semua kekayaannya kepada instansi yang berwenang dalam memeriksa laporan keuangan penyelenggara negara
6. Secara rohani dan jasmasi mampu dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
7. Terdaftar sebagai Pemilih
8. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan lainnya
9. Memiliki visi, misi, dan program dalam menjalankan atau melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia
10. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk dalam organisasi massanya dalam G 30 S/PKI

Author: